Selasa, 11 Desember 2018


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hakekat pemerintahan adalah pelayanan kepada rakyat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani rakyat, dengan kata lain pemerintah adalah “pelayan rakyat”. Pelayanan publik (public service) oleh birokrasi merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan ini diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai upaya menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat. Bahkan fungsi ini merupakan fungsi utama pemerintah yang cukup beragam.Dengan adanya fungsi ini diharapkan pemerintah akan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya.
Pada umumnya proses pemberian pelayanan kepada publik (masyarakat) dewasa ini dilakukan melalui kontak langsung antara penyedia jasa layanan (birokrasi pemerintah) dengan warga masyarakat. Ternyata, kontak langsung seperti ini telah banyak dimanfaatkan oleh para pelaku interaksi pelayanan baik itu dari pihak birokrat (pemberi layanan) maupun dari pihak warga masyarakat (penerima layanan). Praktek-praktek semacam ini tentunya akan berdampak kepada pengguna jasa layanan lainnya, yang pada akhirnya akan berdampak pula pada kualitas pelayanan secara umum
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif. Hal tersebut menyebabkan e-Government atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan penting dalam pemerintahan saat ini. Pemerintah Tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.
Transformasi traditional government menjadi electronic government (e-Government) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia e-Government baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu. Seiring dengan arus globalisasi yang membawa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke berbagai negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Salah satu penerapan TIK adalah dalam penyelenggaran pemerintahan untuk meningkatakan kualitas administrasi dan pelayanan serta interaksi kepada masyarakat yang diberi e-government.
Mulyadi mengemukakan bahwa hadirnya konvergensi teknologi informasi dalam e-government dapat memberikan kemudahan-kemudahan serta memampukan masyarakat untuk memperoleh informasi ataupun berkomunikasi secara interaktif. Setidaknya implementasi dari e-government dapat menciptakan pelayanan publik secara online atau berbasis komputerisasi. Selain itu, e-goverment dimaksudkan untuk mendukung pemerintahan yang baik (Good Governance).
                     
                                                                           BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah tilang dan denda di jalanan dunia
Semakin canggihnya teknologi informatika membuat sejumlah pekerjaan menjadi mudah. Salah satunya di bidang ketertiban lalu lintas yang dipegang oleh kepolisian satuan lalu lintas (satlantas) yaitu e-tilang.Pihak kepolisian di berbagai wilayah sebentar lagi tak perlu lagi mengejar atau memberikan sanksi tilang di pinggir jalan. Pelanggaran sudah bisa terekam dengan kamera CCTV.
Polisi hanya perlu antar surat tilang ke rumah si pelanggar, karena data sudah terenkripsi dari pelat nomor yang terjepret kamera.Tapi, kali ini kita membicarakan sejarah. Sejak tahun berapa dan siapa orang yang pertama kali mendapat sanksi tilang? Dari berbagai sumber, diketahui bahwa tahun pertama diterapkan tilang yaitu sekitar 1896.
Tokoh yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada 28 Januari 1896. Dia dikenai sanksi karena melanggar batas kecepatan maksimal yang diterapkan di kotanya.
Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya, namun dia tak tahu jika kota yang dilintasinya punya batas maksimal untuk kecepatan, yaitu hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam. Sedangkan Arnold berkendara dengan kecepatan 12,8 kpj.
Melihat hal itu polisi yang berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km. Tanpa basa basi, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.Denda yang dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180. Nah, itulah momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang ngebut di jalanan.

2.2 E-Tilang
Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka para pengendara kendaraan bermotor seringkali melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas. Tilang diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas. Tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya. Ada tiga utama fungsi tilang yaitu:
  1. Sebagai surat panggilan ke Pengadilan Negeri
  2. Sebagai Pengantar untuk membayar denda ke Bank / Panitera.
  3. Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti yang disita baik berupaSIM, STNK atau Kendaraan Bermotor.
Tilang elektronik yang biasa disebut e-Tilang ini adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi. Aplikasi dikategorikan kedalam dua user, yang pertama yaitu pihak kepolisian dan yang kedua adalah pihak kejaksaaan. Pada sisi kepolisian, sistem akan berjalan pada komputer tablet dengan sistem operasi Android sedangkan pada pihak kejaksaan sistem akan berjalan dalam bentuk website, sebagai eksekutor seperti proses sidang manual.
Dari ketiga fungsi utama di atas, aplikasi e-Tilang tidak menerapkan fungsi sebagai pengantar untuk membayar denda ke Bank / Panitera karena mekanisme melibatkan form atau kertas tilang, pada e-Tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak digunakan, aplikasi ini hanya mengirim reminder berupa ID Tilang yang menyimpan seluruh data atau catatan Polisi mengenai kronologis tilang yang akan diberikan kepada pengadilan atau kejaksaan yang memiliki website dengan integrasi database yang sama, sehingga apikasi ini hanya mendigitalisasi tilang pada fungsi nomer dua.

2.3 Perbedaan mekanisme antara tilang dan e-Tilang
Pada Saat pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, mekanisme tilang untuk formulir berwarna merah adalah sebagai berikut:
  1. Polri menindak menggunakan formulir berwarna merah
  2. Penetapan hari sidang harus memperhatikan ketetapan dari pengadilan.
  3. Jelaskan kapan dan dimana pelanggar harus menghadiri sidang
  4. Bila pelanggar tidak hadir, Polri wajib 2 kali memanggil dan ke3 kalinya melakukan penangkapan.
  5. Pengembalian barang bukti menunggu selesainya sidang dansetelah pelanggar membayar denda ke Panitera.
Dari mekanisme diatas, maka aplikasi e-Tilang akan mengadaptasi proses diatas, dan yang perlu diperhatikan adalah form tilang akan diformat dalam bentuk digital sehingga yang didapat oleh pelanggar hanya berupa ID Form Tilang yang mewakili ke semua data yang tersimpan.

2.4 e-Tilang diberlakukan
Penerapan e-Tilang memiliki  landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 thn 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan. Kapolri beerusaha untuk mengembangkan layanan publik berbasis IT. Diantaranya e-Tilang ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Masyarakat bisa tahu biaya yang harus dibayar. Tilang online ini dengan tilang bayar di tempat. Setelah tercatat di aplikasi, pelanggar bisa memilih pakai e-Tilang di aplikasi atau manual.
E-Tilang ini pelayanannya lebih cepat daripada tilang konvensional. Kelebihannya sangat praktis dan cepat. Semua sudah kami hitung termasuk untuk secure dan server. Penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) itu untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat. Khususnya di kepolisian yang merupakan salah satu program Kapolri untuk menuju polisi yang profesional, modern dan dapat dipercaya. Program aplikasi e-Tilang dianggap mampu menjawab atas apa yang menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terhadap para pelanggar lalu lintas.

2.5 E-Tilang mulai diterapkan
Pada Bulan Oktober 2016 ini, sebuah gebrakan baru dibuat oleh Polres Kediri  dengan membentuk MoU uji coba e-Tilang yang merupakan inovasi service berbasis elektronik pertama di Indonesia. AKBP Akhmad Yusep Gunawan Kapolres Kediri mengatakan, e-Tilang ini hanya sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Bukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pelanggaran. Kata Ahmad pada Radio Suara Surabaya, Kamis (13/10/2016). 
Reformasi penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai pada awal November. Mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia memasuki tahap konsolidasi melalui pelatihan pada Selasa (25/10). Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara. (http://www.beritasatu.com)

2.6 Proses kerja e-Tilang?
Melalui sistem e-Tilang ini, pelanggar cukup mendownload aplikasi melalui gadget android dan membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar. Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat melanjutkan perjalanan. Hasil putusan sidang tilang tentang denda yang harus dibayar oleh pelanggar menunggu pelaksanaan sidang. Saat sudah ditetapkan oleh pengadilan tentang besaran denda tilang, pelanggar akan mendapat notifikasi dan pengembalian denda maksimal yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui rekening BRI Pelanggar.
Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).  Karena itu,  masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotornya diimbau segera melapor ke Samsat setempat sehingga surat tilang tidak lagi dikirim ke alamat pemilik lama. Pemilik kendaraan segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca bar code / data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan. Kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya

 Agar lebih memahami sistem yang terjadi di dalam proses tilang online, simak prosedur e-tilang berikut ini:
  • Polisi akan memasukkan data pelanggar dan jenis pelanggaran pada aplikasi e-tilang sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Setelah pengisian data ini selesai, notifikasi nomor pembayaran tilang akan keluar dan bisa dipergunakan.
  • Pengendara akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang dari petugas yang melakukan pendataan.
  • Pengendara bisa melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan notifikasi yang telah didapatkannya dari petugas di lapangan. Proses pembayaran denda tilang ini bisa dilakukan melalui teller bank ataupun mesin ATM. Pelanggar akan dianjurkan untuk membayar denda tilang dengan nominal terbesar, agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik tapi sisa pembayaran ini kelak akan dikembalikkan kepada pelanggar.
  • Setelah melakukan pembayaran denda tilang melalui layanan bank, pelanggar bisa segera mengambil barang bukti yang disita oleh petugas tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan cara menunjukkan bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pelanggar.
  • Jika telah melakukan pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti di lokasi, pelanggar bisa saja memilih untuk tidak mengikuti sendiri sidang pelanggaran atau diwakilkan oleh pihak kepolisian. Hal ini akan menguntungkan, sebab pelanggar bisa melakukan rutinitasnya sebagaimana biasanya tanpa perlu menghadiri sidang tilang tersebut.
  • Di dalam persidangan, hakim akan memutuskan nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
  • Selanjutnya, keputusan tilang tersebut akan dieksekusi oleh petugas kejaksaan yang bertugas di sana.
  • Beberapa saat kemudian, pelanggar akan menerima notifikasi melalui SMS terkait dengan keputusan pengadilan mengenai tilang yang bersangkutan, temasuk informasi mengenai sisa denda titipan tilang yang masih ada pada pihak bank.
  • Setelah pemberitahuan tersebut, sisa dana denda tilang bisa diambil oleh pelanggar secara langsung atau menggunakan layanan transfer bank.
Proses tilang dengan menggunakan e-tilang ini tentu akan sangat mempermudah pelanggar, sebab semuanya bisa berjalan dengan cepat dan lebih mudah. Sistem online yang diterapkan pada e-tilang memungkinkan pegendara untuk bisa menyelesaikan perkara tilangnya dengan lebih mudah dan dapat segera mengambil barang sitaan yang berada di tangan petugas (setelah melakukan pembayaran).
Namun jika pelanggar tidak ingin segera membayar denda tilang tersebut (saat kejadian), maka yang bersangkutan bisa saja melakukan pembayaran di lain kesempatan, yakni dengan cara menghadiri sendiri persidangan tilang tersebut sekaligus melakukan pembayaran. Untuk menjalani persidangan sendiri, pelanggar bisa melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Pelanggar bisa mengakses website resmi milik Kejari dan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di sana. Pastikan semua data terisi dengan baik, sehingga proses pendaftaran ini bisa berjalan dengan lancar.
Agar pendaftaran pembayaran tilang online ini bisa berjalan dengan lancar, pelanggar harus memahami beberapa poin penting berikut ini terlebih dahulu:
  • Pendaftaran tilang online ini hanya bisa dilakukan setelah tanggal persidangan yang tertera pada surat tilang terlewati. Artinya, jika tanggal sidang yang tertera di surat tilang belum terlewati dan pelanggar masih memiliki kesempatan untuk menghadirinya, maka pendaftaran ini tidak bisa dilakukan.
  • Tanggal kehadiran yang dipilih (direncanakan oleh pelanggar), minimal 2 hari setelah dilakukannya pendaftaran.
  • Pastikan untuk menggunakan email yang valid, mengingat nomor registrasi ini akan dikirimkan melalui email tersebut.
  • Pelayanan sidang berjalan setiap hari Senin sampai Kamis, pada pukul 08:00 pagi sampai pukul 15.30 sore. Khusus untuk hari Jumat berlangsung pukul 08:00 pagi hingga 15.30 sore, namun hari ini hanya untuk pengambilan tilang yang sesuai dengan hari tilang yang telah tertera pada surat tilang saja. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, layanan ini tutup.
  • Pelanggar harus mengisi semua data dengan benar dan tepat, agar proses pendaftaran ini bisa berhasil. Jika ada data yang tidak lengkap, pendaftaran akan ditolak oleh sistem.  
Data tilang online ini akan terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika ternyata pelanggar tidak kunjung mengambil barang bukti yang disita oleh petugas, maka petugas bisa saja memblokir regident kendaraan tersebut, sehingga pelanggar tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak di masa yang akan datang (kecuali perkara tilang ini diselesaikan terlebih dahulu).


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kempulan
Bagi para pengendara kendaraan bermotor, selalu ada kemungkinan untuk mengalami / melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika sewaktu-waktu terjadi penilangan, maka sangat penting untuk memahami dan mengikuti semua prosedur penyelesaian tilang yang berlaku (baik online ataupun manual). Hal ini akan mempermudah pengendara dan menghemat banyak waktu.
Walaupun sebagian besar masyarakat Kota sudah patuh dengan aturan UU No. 22 tahun 2009 tetapi dari pemerintah dan pihak kepolisian masih perlu mengadakan sosialisasi tentang penerapan e-Tilang.Perlu adanya tanda peringatan seperti rambu-rambu yang menjelaskan untuk berkendaraan di jalan raya. Dan diharapkan pihak kepolisian dan pemerintah agar lebih bisa menerapkan system e-Tilang yang baik,dan memperluas area penerapan yaitu di seluruh Indonesia demi untuk keselamatan pengguna jalan dan demi menyukseskan program safety rider.

3.2 Saran
Saran penulis adalah dalam memberikan pemahaman berlalu lintas sejak dini lebih ditingkatkan lagi agar pengetahuan dari anak lebih cepat dicerna dengan baik karena sudah tertanam dari usia dini. Selain itu faktor keluarga dan sekolah sebaiknya lebih berperan aktif lagi agar anak memahami betul akan pengetahuan berlalu lintas sejak dini tanpa adanya dorongan dari luar misalnya salah pergaulan.
 Pihak satuan polisi lalu lintas harus meningkatkan dan memaksimalkan kinerjanya agar dapat meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menjaga keselamatan , dan memberikan efek jera kepada yang melakukan pelanggaran lalu lintas.dan aparat Kepolisian satuan lalu lintas Polres lebih meningkatkan lagi penjagaan di posko lalu lintas, dan lebih tegas lagi dalam menindaki pelanggaran lalu lintas.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar