BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hakekat pemerintahan adalah pelayanan kepada
rakyat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi
untuk melayani rakyat, dengan kata lain pemerintah adalah “pelayan rakyat”.
Pelayanan publik (public service) oleh birokrasi merupakan salah satu
perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping
sebagai abdi negara. Pelayanan ini diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat sekaligus sebagai upaya menciptakan keadilan sosial di tengah
masyarakat. Bahkan fungsi ini merupakan fungsi utama pemerintah yang cukup
beragam.Dengan adanya fungsi ini diharapkan pemerintah akan dapat mewujudkan
kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya.
Pada umumnya proses pemberian pelayanan
kepada publik (masyarakat) dewasa ini dilakukan melalui kontak langsung antara
penyedia jasa layanan (birokrasi pemerintah) dengan warga masyarakat. Ternyata,
kontak langsung seperti ini telah banyak dimanfaatkan oleh para pelaku
interaksi pelayanan baik itu dari pihak birokrat (pemberi layanan) maupun dari
pihak warga masyarakat (penerima layanan). Praktek-praktek semacam ini tentunya
akan berdampak kepada pengguna jasa layanan lainnya, yang pada akhirnya akan
berdampak pula pada kualitas pelayanan secara umum
Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan
kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian
informasi bagi masyarakat serta dituntut untuk lebih efektif. Hal tersebut
menyebabkan e-Government atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan
penting dalam pemerintahan saat ini. Pemerintah Tradisional (traditional
government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan.
Transformasi traditional government menjadi
electronic government (e-Government) menjadi salah satu isu kebijakan publik
yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia e-Government baru dimulai dengan
inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu. Seiring dengan arus globalisasi
yang membawa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke berbagai
negara di dunia tidak terkecuali Indonesia. Salah satu penerapan TIK adalah
dalam penyelenggaran pemerintahan untuk meningkatakan kualitas administrasi dan
pelayanan serta interaksi kepada masyarakat yang diberi e-government.
Mulyadi mengemukakan bahwa hadirnya
konvergensi teknologi informasi dalam e-government dapat memberikan
kemudahan-kemudahan serta memampukan masyarakat untuk memperoleh informasi
ataupun berkomunikasi secara interaktif. Setidaknya implementasi dari
e-government dapat menciptakan pelayanan publik secara online atau berbasis
komputerisasi. Selain itu, e-goverment dimaksudkan untuk mendukung pemerintahan
yang baik (Good Governance).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah tilang dan denda di jalanan dunia
Semakin
canggihnya teknologi informatika membuat sejumlah pekerjaan menjadi mudah.
Salah satunya di bidang ketertiban lalu lintas yang dipegang oleh kepolisian
satuan lalu lintas (satlantas) yaitu e-tilang.Pihak
kepolisian di berbagai wilayah sebentar lagi tak perlu lagi mengejar atau
memberikan sanksi tilang di pinggir jalan.
Pelanggaran sudah bisa terekam dengan kamera CCTV.
Polisi
hanya perlu antar surat tilang ke rumah si
pelanggar, karena data sudah terenkripsi dari pelat nomor yang terjepret
kamera.Tapi, kali ini kita membicarakan sejarah.
Sejak tahun berapa dan siapa orang yang pertama kali mendapat sanksi tilang? Dari berbagai sumber,
diketahui bahwa tahun pertama diterapkan tilang yaitu
sekitar 1896.
Tokoh
yang pertama kali kena tilang adalah Walter Arnold
yang berasal dari East Peckham, Kent, Inggris pada
28 Januari 1896. Dia dikenai sanksi karena melanggar batas kecepatan maksimal
yang diterapkan di kotanya.
Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang
menyopir mobilnya, namun dia tak tahu jika kota yang dilintasinya punya batas
maksimal untuk kecepatan, yaitu hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam. Sedangkan
Arnold berkendara dengan kecepatan 12,8 kpj.
Melihat hal itu polisi yang
berjaga lantas mengejar Arnold sejauh 5 mil atau setara 8 km. Tanpa basa basi,
sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.Denda yang
dikenakan sebesar 1 shilling atau jika dirupiahkan sekitar Rp 180. Nah, itulah
momen pertama kali dikenakan sanksi tilang serta denda kepada pengendara yang
ngebut di jalanan.
2.2 E-Tilang
Bukti Pelanggaran atau
disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan
yang melanggar peraturan. Para pengguna jalan atau mereka para pengendara
kendaraan bermotor seringkali melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang lalu lintas. Tilang diharapkan mampu menangani permasalah berlalu
lintas. Tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan
bagi pelanggar peraturan-peraturan lalu lintas jalan tertentu, sebagaimana
tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP
dan penjelasannya. Ada tiga utama fungsi tilang yaitu:
- Sebagai surat panggilan ke Pengadilan Negeri
- Sebagai Pengantar untuk membayar denda ke Bank /
Panitera.
- Sebagai tanda penyitaan atas barang bukti yang disita
baik berupaSIM, STNK atau Kendaraan Bermotor.
Tilang elektronik yang
biasa disebut e-Tilang ini adalah digitalisasi proses tilang, dengan
memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan
juga efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi.
Aplikasi dikategorikan kedalam dua user, yang pertama yaitu pihak
kepolisian dan yang kedua adalah pihak kejaksaaan. Pada sisi kepolisian, sistem
akan berjalan pada komputer tablet dengan sistem operasi Android sedangkan pada
pihak kejaksaan sistem akan berjalan dalam bentuk website, sebagai eksekutor
seperti proses sidang manual.
Dari ketiga fungsi utama di
atas, aplikasi e-Tilang tidak menerapkan fungsi sebagai pengantar untuk
membayar denda ke Bank / Panitera karena mekanisme melibatkan form atau
kertas tilang, pada e-Tilang form atau kertas bukti pelanggar tidak digunakan,
aplikasi ini hanya mengirim reminder berupa ID Tilang yang menyimpan seluruh
data atau catatan Polisi mengenai kronologis tilang yang akan diberikan kepada
pengadilan atau kejaksaan yang memiliki website dengan integrasi database yang
sama, sehingga apikasi ini hanya mendigitalisasi tilang pada fungsi nomer dua.
2.3 Perbedaan mekanisme antara tilang dan
e-Tilang
Pada Saat pengguna lalu
lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian
akan melakukan beberapa tindakan, mekanisme tilang untuk formulir berwarna
merah adalah sebagai berikut:
- Polri menindak menggunakan formulir berwarna merah
- Penetapan hari sidang harus memperhatikan ketetapan
dari pengadilan.
- Jelaskan kapan dan dimana pelanggar harus menghadiri
sidang
- Bila pelanggar tidak hadir, Polri wajib 2 kali
memanggil dan ke3 kalinya melakukan penangkapan.
- Pengembalian barang bukti menunggu selesainya sidang
dansetelah pelanggar membayar denda ke Panitera.
Dari mekanisme diatas, maka aplikasi e-Tilang
akan mengadaptasi proses diatas, dan yang perlu diperhatikan adalah form
tilang akan diformat dalam bentuk digital sehingga yang didapat oleh pelanggar
hanya berupa ID Form Tilang yang mewakili ke semua data yang tersimpan.
2.4 e-Tilang diberlakukan
Penerapan e-Tilang
memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 thn 2008 pasal 5,
tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lantas dan
Angkutan Jalan. Kapolri beerusaha untuk mengembangkan layanan publik berbasis
IT. Diantaranya e-Tilang ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Masyarakat
bisa tahu biaya yang harus dibayar. Tilang online ini dengan tilang bayar di
tempat. Setelah tercatat di aplikasi, pelanggar bisa memilih pakai e-Tilang di
aplikasi atau manual.
E-Tilang ini pelayanannya
lebih cepat daripada tilang konvensional. Kelebihannya sangat praktis dan
cepat. Semua sudah kami hitung termasuk untuk secure dan server. Penerapan
sistem tilang elektronik (e-Tilang) itu untuk memfasilitasi kecepatan dan
kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai
pengganti proses tilang di tempat. Khususnya di kepolisian yang merupakan salah
satu program Kapolri untuk menuju polisi yang profesional, modern dan dapat
dipercaya. Program aplikasi e-Tilang dianggap mampu menjawab atas apa yang
menjadi pemberitaan di media elektronik maupun media sosial tentang perilaku
menyimpang oknum anggota Polri dalam melakukan aksi pungutan liar (Pungli)
terhadap para pelanggar lalu lintas.
2.5 E-Tilang
mulai diterapkan
Pada Bulan Oktober 2016
ini, sebuah gebrakan baru dibuat oleh Polres Kediri dengan membentuk MoU
uji coba e-Tilang yang merupakan inovasi service berbasis elektronik pertama di
Indonesia. AKBP Akhmad Yusep Gunawan Kapolres Kediri mengatakan, e-Tilang ini
hanya sebagai bentuk pelayanan pada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Bukan untuk memudahkan masyarakat melakukan pelanggaran. Kata Ahmad pada Radio
Suara Surabaya, Kamis (13/10/2016).
Reformasi penegakan hukum
di jalan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai pada awal November.
Mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16
Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia memasuki tahap konsolidasi melalui
pelatihan pada Selasa (25/10). Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut,
Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan
Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa
Tenggara Barat dan Sulawesi Utara. (http://www.beritasatu.com)
2.6 Proses kerja e-Tilang?
Melalui sistem e-Tilang
ini, pelanggar cukup mendownload aplikasi melalui gadget android dan membayar
denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar.
Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung
menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar dan pelanggar dapat
melanjutkan perjalanan. Hasil putusan sidang tilang tentang denda yang harus
dibayar oleh pelanggar menunggu pelaksanaan sidang. Saat sudah ditetapkan oleh
pengadilan tentang besaran denda tilang, pelanggar akan mendapat notifikasi dan
pengembalian denda maksimal yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui rekening
BRI Pelanggar.
Apabila pelanggar tidak
mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor
kendaraan (STNK). Karena itu, masyarakat yang telah menjual
kendaraan bermotornya diimbau segera melapor ke Samsat setempat sehingga surat
tilang tidak lagi dikirim ke alamat pemilik lama. Pemilik kendaraan segera balik
nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Sekalipun secara manual,
polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan
membaca bar code / data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK)
dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan. Kedua hal ini
diperkuat dengan penindakan dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran
kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya
Agar lebih memahami sistem yang terjadi
di dalam proses tilang online, simak prosedur e-tilang berikut
ini:
- Polisi akan memasukkan data pelanggar dan jenis
pelanggaran pada aplikasi e-tilang sesuai dengan fakta yang terjadi di
lapangan. Setelah pengisian data ini selesai, notifikasi nomor pembayaran
tilang akan keluar dan bisa dipergunakan.
- Pengendara akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran
tilang dari petugas yang melakukan pendataan.
- Pengendara bisa melakukan pembayaran denda tilang
sesuai dengan notifikasi yang telah didapatkannya dari petugas di
lapangan. Proses pembayaran denda tilang ini bisa dilakukan melalui teller bank
ataupun mesin ATM. Pelanggar akan dianjurkan untuk membayar denda
tilang dengan nominal terbesar, agar proses selanjutnya bisa berjalan
dengan baik tapi sisa pembayaran ini kelak akan dikembalikkan kepada
pelanggar.
- Setelah melakukan pembayaran denda tilang melalui
layanan bank, pelanggar bisa segera mengambil barang bukti yang disita
oleh petugas tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan cara menunjukkan
bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pelanggar.
- Jika telah melakukan pembayaran denda tilang dan
pengambilan barang bukti di lokasi, pelanggar bisa saja memilih
untuk tidak mengikuti sendiri sidang pelanggaran atau diwakilkan oleh
pihak kepolisian. Hal ini akan menguntungkan, sebab pelanggar bisa
melakukan rutinitasnya sebagaimana biasanya tanpa perlu menghadiri sidang
tilang tersebut.
- Di dalam persidangan, hakim akan memutuskan nominal
denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.
- Selanjutnya, keputusan tilang tersebut akan dieksekusi
oleh petugas kejaksaan yang bertugas di sana.
- Beberapa saat kemudian, pelanggar akan menerima
notifikasi melalui SMS terkait dengan keputusan pengadilan mengenai tilang
yang bersangkutan, temasuk informasi mengenai sisa denda titipan tilang
yang masih ada pada pihak bank.
- Setelah pemberitahuan tersebut, sisa dana denda tilang
bisa diambil oleh pelanggar secara langsung atau menggunakan layanan
transfer bank.
Proses tilang dengan
menggunakan e-tilang ini tentu akan sangat mempermudah pelanggar, sebab
semuanya bisa berjalan dengan cepat dan lebih mudah. Sistem online yang
diterapkan pada e-tilang memungkinkan pegendara untuk bisa menyelesaikan
perkara tilangnya dengan lebih mudah dan dapat segera mengambil barang sitaan
yang berada di tangan petugas (setelah melakukan pembayaran).
Namun jika pelanggar tidak
ingin segera membayar denda tilang tersebut (saat kejadian), maka yang
bersangkutan bisa saja melakukan pembayaran di lain kesempatan, yakni dengan
cara menghadiri sendiri persidangan tilang tersebut sekaligus melakukan
pembayaran. Untuk menjalani persidangan sendiri, pelanggar bisa melakukan
pendaftaran online terlebih dahulu.
Pelanggar bisa mengakses website resmi
milik Kejari dan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di sana.
Pastikan semua data terisi dengan baik, sehingga proses pendaftaran ini bisa
berjalan dengan lancar.
Agar pendaftaran pembayaran tilang online ini
bisa berjalan dengan lancar, pelanggar harus memahami beberapa poin penting
berikut ini terlebih dahulu:
- Pendaftaran tilang online ini hanya bisa dilakukan
setelah tanggal persidangan yang tertera pada surat tilang terlewati.
Artinya, jika tanggal sidang yang tertera di surat tilang belum terlewati
dan pelanggar masih memiliki kesempatan untuk menghadirinya, maka
pendaftaran ini tidak bisa dilakukan.
- Tanggal kehadiran yang dipilih (direncanakan oleh
pelanggar), minimal 2 hari setelah dilakukannya pendaftaran.
- Pastikan untuk menggunakan email yang valid,
mengingat nomor registrasi ini akan dikirimkan melalui email tersebut.
- Pelayanan sidang berjalan setiap hari Senin sampai
Kamis, pada pukul 08:00 pagi sampai pukul 15.30 sore. Khusus untuk hari
Jumat berlangsung pukul 08:00 pagi hingga 15.30 sore, namun hari ini hanya
untuk pengambilan tilang yang sesuai dengan hari tilang yang telah tertera
pada surat tilang saja. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, layanan ini
tutup.
- Pelanggar harus mengisi semua data dengan benar dan
tepat, agar proses pendaftaran ini bisa berhasil. Jika ada data yang tidak
lengkap, pendaftaran akan ditolak oleh sistem.
Data tilang online ini akan terintegrasi
dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika ternyata pelanggar tidak kunjung mengambil barang bukti yang disita oleh
petugas, maka petugas bisa saja memblokir regident kendaraan
tersebut, sehingga pelanggar tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak di masa
yang akan datang (kecuali perkara tilang ini diselesaikan terlebih dahulu).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kempulan
Bagi para pengendara
kendaraan bermotor, selalu ada kemungkinan untuk mengalami / melakukan
pelanggaran lalu lintas. Jika sewaktu-waktu terjadi penilangan, maka sangat
penting untuk memahami dan mengikuti semua prosedur penyelesaian tilang yang
berlaku (baik online ataupun manual). Hal ini akan mempermudah pengendara dan
menghemat banyak waktu.
Walaupun sebagian besar masyarakat Kota sudah
patuh dengan aturan UU No. 22 tahun 2009 tetapi dari pemerintah dan pihak
kepolisian masih perlu mengadakan sosialisasi tentang penerapan e-Tilang.Perlu
adanya tanda peringatan seperti rambu-rambu yang menjelaskan untuk berkendaraan
di jalan raya. Dan diharapkan pihak kepolisian dan pemerintah agar lebih bisa
menerapkan system e-Tilang yang baik,dan memperluas area penerapan yaitu di
seluruh Indonesia demi untuk keselamatan pengguna jalan dan demi menyukseskan
program safety rider.
3.2
Saran
Saran penulis adalah dalam memberikan pemahaman berlalu lintas sejak
dini lebih ditingkatkan lagi agar pengetahuan dari anak lebih cepat dicerna
dengan baik karena sudah tertanam dari usia dini. Selain itu faktor keluarga
dan sekolah sebaiknya lebih berperan aktif lagi agar anak memahami betul akan
pengetahuan berlalu lintas sejak dini tanpa adanya dorongan dari luar misalnya
salah pergaulan.
Pihak satuan polisi lalu lintas
harus meningkatkan dan memaksimalkan kinerjanya agar dapat meningkatkan
keamanan, ketertiban, dan menjaga keselamatan , dan memberikan efek jera kepada
yang melakukan pelanggaran lalu lintas.dan aparat Kepolisian satuan lalu lintas
Polres lebih meningkatkan lagi penjagaan di posko lalu lintas, dan lebih tegas
lagi dalam menindaki pelanggaran lalu lintas.